Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelimanya telah merugikan keuangan negara Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp 6,9 triliun.
Kemudian, kelima terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan para terdawka bersikap sopan selama persidangan," ujar Adi.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep Kembalikan Uang Rp 2,6 M
Usai mendengarkan tuntutan, kelima terdakwa setelah berkonsultasi dengan masing-masing pengacraranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan atau ditunda hingga 26 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.