CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meminta keterangan saksi ahli hukum pidana untuk mengusut kasus oknum polri inisial NY dan mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.
Keduanya diduga telah melakukan penipuan terhadap tukang bubur bernama Wahidi senilai Rp 310 juta. Modus penipuan adalah memberi janji anak korban lolos seleksi bintara kepolisian.
“Kita lengkapi juga dengan keterangan saksi ahli. Keterangan saksi ahli dibutuhkan untuk menerangkan unsur-unsur pidananya apakah terpenuhi terhadap tersangka SW, dan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan, Rabu (21/6/2023).
Perida juga menyampaikan, pihaknya secara maraton telah memeriksa lima saksi, yang berinisial W, F, H, M, dan NY.
Baca juga: Mantan Kapolsek di Cirebon Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan Tukang Bubur
Perida menyampaikan, tiga orang saksi berasal dari sipil, termasuk korban, dan juga orang yang mengetahui proses alur kejadian peristiwa ini.
Sementara NY juga memberikan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka AKP SW.
Lalu, satu orang saksi ahli berinisial M ini dimintai keterangan terkait rangkaian kasus dari kacamata akademisi dan juga keilmuan hukum pidana.
Baca juga: Mantan Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Tersangka Penipuan Rp 310 Juta, Ini Perannya