TASIKMALAYA, KOMPAS.com - AI (28) pemuda asal Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi saat memberikan pesanan narkoba jenis sabu dengan bungkus permen di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Minggu (18/6/2023) malam.
Pelaku mengaku sebagai kurir untuk menyimpan paket sabu berbungkus permen sesuai dengan perjanjian pembelinya.
Saat diamankan, polisi mendapatkan tujuh paket sabu berbungkus permen dengan berat total 2,92 gram.
"Kami menangkap pelaku sebagai kurir narkoba jenis sabu dengan barang buktinya. Paket sabu oleh pelaku dibungkus permen Mentos," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ichwan di kantornya, Senin (19/6/2023).
Baca juga: 6 Hari Jalani Rehab, Kondisi Balita di Samarinda yang Positif Sabu Membaik
Dalam aksinya, pelaku mendapatkan barang itu dari seorang penjual narkoba yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
Pembeli dijanjikan titik lokasi yang disepakati untuk membawa sabu yang dibungkus permen tersebut usai mentransfer uangnya ke penjual.
"Masih, modusnya pakai sistem tempel. Penjual dan pembeli menyepakati titik penyimpanan sabu dengan bungkus permen itu. Kasusnya masih kita kembangkan lanjut," tambah dia.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi yang Kedapatan Bawa Sabu 2 Kg di Parepare Resmi Dipecat
Sedangkan, rekan pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dengan identitasnya sudah diketahui.
"Dari pengakuannya (pelaku) barang tersebut didapat dari rekannya berinisial L dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Sedangkan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (K74-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.