MAMUJU, KOMPAS.com - Anggota kepolisian berinisial Briptu HA (30) yang ditangkap usai membawa sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, resmi dipecat.
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yadantara mengatakan bahwa Briptu HA yang tercatat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polman, Sulbar telah menjalani sidang etik yang digelar Propam Polda Sulbar pada 14-15 Juni 2023 di ruang Bidang Propam Polda Sulsel.
Budi yang juga bertugas sebagai ketua komisi sidang menyebut hasil keputusan sidang untuk Briptu HA ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH," kata Budi Yudantara.
Baca juga: Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Polisi Ditangkap di Pelabuhan Parepare
Briptu HA ditangkap membawa sabu 2 kilogram di lini 1 Dermaga Pelabuuan Nusantara Pare-pare, Senin (5/6/2023) setelah turun dari KM Pantokrator dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Hasil sidang, kata Budi, Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1.
Briptu HA juga dipersangkakan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Briptu HA tertangkap tangan membawa, memiliki, dan menguasai barang yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina hijau," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulbar menegaskan akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu HA, anggota Polsek Binuang, Polman, jika terbukti bersalah usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan bahwa saat ini Bidang Propam Polda Sulbar sedang memproses HA terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.