PAREPARE, KOMPAS.com - Dua orang pencuri di Parepare, Sulawesi Selatan berinisial RS dan JN ditangkap setelah kedapatan mencuri di rumah anggota TNI dan Polri.
Kasatreskrim Kepolisian Resor (Polres) Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan dua pencuri itu tidak mengetahui bahwa sasaran aksi pencuriannya adalah aparat keamanan.
"RS dan JN tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri adalah tempat petugas TNI-Polri," kata Deki, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Napi Lapas di Parepare Unggah Video Joget di Malam Lebaran, Kalapas: Kami Juga Heran...
Deki menjelaskan, RS dan JN melakukan aksi di lokasi terpisah. RS mencuri di warung salah satu anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.
Pelaku menggondol tiga tabung elpiji 12 kilogram dan uang Rp 1 juta.
Sedangkan JN menyatroni rumah anggota Polres Parepare dan mencuri uang Rp 16 juta.
Baca juga: Korupsi di Proyek Kereta Api Makassar-Parepare, Wali Kota: Sejak Awal Saya Sudah Curiga
Selain dua pencuri tersebut polisi juga menangkap satu orang berinisial FA yang mencuri di rumah anggota polisi lainnya. Namun FA telah mengetahui bahwa sasarannya adalah polisi.
"FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi, karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban," kata Deki.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.