MATARAM, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Bima Indah Dhamayanti Putri berjanji akan kooperatif terkait proses hukum dugaan korupsi penyertaan modal di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu diutarakan Indah usai diperiksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB terkait kasus tersebut, Senin (19/6/2023).
Pantauan Kompas.com, Indah diperiksa sejak pukul 9.00 Wita hingga 17.30 Wita.
"Saya ini hadir sebagai warga negara yang baik, kemudian saya memastikan seluruh aparat saya setiap dipanggil akan memberikan keterangan yang kooperatif," kata Indah.
Indah mengatakan, dalam pemeriksaan itu, ia dimintai keterangan seputaran persoalan penyertaan modal di daerahnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Inhil Ditahan
"Masih seputaran penyertaan dana," kata Indah.
Ia enggan berkomentar lebih banyak terkait pemanggilan tersebut. Ia meminta media menanyakan soal materi pemeriksaan ke penyidik.
"Saya ini hadir sebagai warga negara yang baik, kemudian saya memastikan seluruh aparat saya setiap dipanggil akan memberikan keterangan yang kooperatif," kata Indah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim membenarkan pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bima itu.
"Jadi memang benar hari ini kita panggil dua kepala daerah, satu Bupati Bima, dan satu Wali Kota Mataram. Tapi Wali Kota Mataram hari ini berhalangan hadir, jadi yang hadir Bupati Bima terkait masalah penyertaan Modal di Kabupaten Bima," kata Ibrahim ditemui di tempat kerja.
Disampaikan Ibrahim, pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal dan hasilnya belum bisa disampaikan apakah ada perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Bupati Bima Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
"Jadi diperiksa oleh teman-teman penyidik Pidana Khusus, jadi datanya dikumpulin dulu, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, ada tidak kerugian negaranya, ketiga ada enggak aliran dananya?" kata Ibrahim.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menyebutkan, pemeriksaan Bupati Bima itu terkait dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 sampai 2023 dengan nilai 21 Miliar.
"Terkait penyertaan modal tahun 2020 -2021, sebesar Rp 21 miliar. Ini masih dugaan. Yang mana hasilnya (pemeriksaan) belum bisa kami sampaikan, karena ini masih rahasia," kata Ely.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.