Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Riau yang Pakai Ijazah Palsu Ditangkap, Sudah Menjabat 2 Tahun

Kompas.com - 16/06/2023, 14:49 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AP (50), Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena menggunakan ijazah palsu.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/6/2023).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Desa Pasir Ringgit berinisial AP ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu. Pelaku memalsukan ijazah pada saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021," kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Misran menyebutkan, pelaku sudah menjabat sebagai Kades Pasir Ringgit lebih kurang 2 tahun.

Terungkapnya kasus ini, lanjut dia, berawal dari laporan warga berinisial JML (50) bersama warga lainnya yang ikut dalam Pilkades.

Warga curiga dengan ijazah yang digunakan oleh AP saat mendaftar sebagai calon Kades.

Hal ini dianggap merugikan empat calon kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.

"Perihal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun, para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu pada 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi," kata Misran.

Sejak masalah ini dilaporkan, kata Misran, tim Satreskrim Polres Inhu melakukan upaya penyelidikan.

Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPD Nasdem Surabaya, DPW: Itu Urusan Personal

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan dua alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, palsu.

Lalu, petugas mencari AP dan berhasil menangkapnya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat (1), (2) Jo pasal 263 ayat (2) KUHpidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com