Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di NTT Jadi Tersangka TPPO Setelah Korbannya Tersesat di Bandara

Kompas.com - 15/06/2023, 13:09 WIB
Nansianus Taris,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat melalui penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan TS (55), pria paruh baya asal Po'akuru, Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Ia ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (14/06/2023) kemarin.

Sebelum dijadikan tersangka, TS (55) ditangkap oleh unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya pada 12 Juni 2023 lalu setelah seorang korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

Baca juga: Kasus TPPO Terungkap Saat Korban Tersesat di Bandara Labuan Bajo, Pelaku Ditangkap

"Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan di Polres Manggarai Barat, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor tersebut memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja. Untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000," katanya.

Ia menerangkan, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta.

Diketahui, korban merupakan seorang wanita berinisial FD (19) itu dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 6 Juni 2023 dengan janji upah Rp 1,8 juta.

FD (19) kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS (55) ditangkap.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, mengapresiasi satuan tugas TPPO Polres Manggarai Barat dalam memberantas perdagangan orang dan diharapkan ke depannya dapat ditingkatkan.

"Terima kasih kepada satgas TPPO yang telah bekerja dengan baik. Ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Ke depannya akan ada modus-modus baru terkait TPPO, maka harus peka terhadap situasi dilingkungan sekitar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

Ia mengatakan, penegakan hukum kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu prioritas Polri. Kejahatan seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

"Jadi harus kita tangani dengan serius," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com