Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Seram Bagian Barat, Konsultan Pengawas Ditahan

Kompas.com - 14/06/2023, 22:52 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020.

Dalam kasus ini polisi telah menahan sebanyak tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram bagian Barat Peking Caling.

Adapun tersangka baru yang ditahan yakni Farid yang menjabat sebagai konsultan pengawas dalam proyek bermasalah tersebut.

Baca juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 3 Mantan Direktur PDAM Makassar sebagai Tersangka Korupsi

Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam sejak Pukul 11.00 WIT-21.00 WIT di kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku pada Rabu malam (14/6/2023).

Selanjutnya, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung digiring keluar dari ruang penyidikan menuju mobil yang telah menunggu di halaman kantor.

Farid langsung dibawa menuju sel tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui Ambon.

Sejumlah wartawan sempat melemparkan pertanyaan, namun Farid enggan menjawab.

“Nanti ditanya ke penyidik saja,” kata salah satu kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi.

Adapun jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 30 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Eks Pimpinan Bank Plat Merah di Semarang Jadi Terdakwa Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,48 Miliar

Para tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians Manuputty, dan tiga anggota pokja masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud dan Siti Bajtun.

Selanjutnya Farid yang merupakan konsultan pengawas dan seorang pihak swasta bernama Stenly Pirsouw.

Sejauh ini dari delapan tersangka sudah sebanyak tujuh orang yang ditahan. Sedangkan satu tersangka lagi kabarnya sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat sebelumnya mengatakan perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Akibat perbuatan para tersangka itu Negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Berdasarkan hasil audit BPK, Negara mengalami kerusian lebih dari Rp 5 miliar,” katanya.

Untuk diketahui anggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat bersumber dari APBD Tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar.

Adapun 75 persen anggaran tersebut telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba dan dimamfaatkan oleh Pemkab Seram Bagian Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com