KLATEN, KOMPAS.com - Permintaan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Klaten, Jawa Tengah, meningkat, menyusul dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DISSOSP3AKB) Klaten, Hari Suroso mengatakan, warga ramai-ramai datang ke Kantor DISSOSP3AKB Klaten untuk meminta surat keterangan DTKS sejak tiga hari terakhir.
Baca juga: Risma Minta Data Ipin Sekeluarga Dimasukkan ke DTKS, Kadinsos Bangkalan: Sudah Masuk
Mereka meminta surat keterangan DTKS untuk mendaftarkan anaknya masuk PPDB jalur afirmasi.
"Setiap hari di atas 500 orang yang minta surat keterangan DTKS," kata Hari dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, surat keterangan DTKS memang disyaratkan bagi warga miskin, disabilitas, yatim piatu, dan orangtuanya meninggal karena Covid untuk mendaftar PPDB jalur afirmasi.
Adapun jalur afirmasi sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu ada peserta PKH/KIP/KIS, penyandang disabilitas, dan yatim piatu.
Baca juga: Kisah 2 Anak Nelayan Miskin, Menderita Hydrocephalus dan Lumpuh, Belum Terdaftar DTKS
Tidak sulit untuk mendapatkan surat keterangan DTKS. Warga yang ingin mendapatkan surat keterangan DTKS syaratnya adalah menbawa surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani kepala desa dan diketahui camat, dan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK).
Setelah persyaratannya lengkap, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan tersebut melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
"Kalau memang dia masuk DTKS akan kita terbitkan surat keterangannya. Tetapi kalau dia tidak masuk ya kita kembalikan," jelas Hari.
Hari mengatakan, layanan penerbitan surat keterangan DTKS akan dibuka hingga besok siang. Warga yang datang ke Kantor DISSOSP3AKB ada dari Prambanan, Wonosari, dan lain-lain.
"Ya karena persyaratannya seperti itu (pakai surat keterangan DTKS), tidak bisa tidak. Artinya itu kan termasuk dalam persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan bupati sehingga wajib. Kalau tidak pakai surat keterangan DTKS tidak bisa," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.