PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 43 warga di Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan 160 orang pekerja migran ke Serawak, Malaysia.
160 orang calon pekerja migran yang menjadi korban perdagangan orang umumnya berasal dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Warga Sumba Barat Daya Diduga Korban Perdagangan Orang Meninggal di Malaysia
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dalam penyelidikan, terungkap penyandang dana sindikat tersebut bernama Amingko, warga negara Malaysia.
“Saat ini para korban sudah dititipkan Penyidik Polda Kalbar ke shelter BP3MI Kalbar untuk dipulangkan ke daerah masing-masing,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Asep merincikan, sebanyak 43 tersangka yang ditangkap berdasarkan hasil operasi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kalbar dan BP3MI Kalbar, pada tanggal 5-14 Juni 2023.
“Para tersangka berperan merekrut korban dengan cara melakukan bujuk rayu serta memberikan janji pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi,” ungkap Asep.
Asep menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Kemudian dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.