Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Selundupkan 17 Pekerja Migran ke Malaysia, 3 ABK di Tanjungbalai Ditangkap

Kompas.com - 13/06/2023, 16:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak tiga anak buah kapal (ABK) di Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketiga ABK itu adalah MAL (33), S (30) dan A (33). Para pelaku tertangkap saat hendak membawa 17 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui perairan Tanjungbalai.

Sementara itu, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Toni Ariadi, menjelaskan, ketiga pelaku bekerja atas arahan agen penyaluran PMI ilegal.

Baca juga: Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

"Agennya adalah pasangan suami istri yang tinggal di Asahan Tanjungbalai, pasangan tersebut berinisial Aisah Pirang dan Geleng yang saat ini sedang dilakukan pencarian dan pengejaran," katanya, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (13/6/2023).

Baca juga: Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap Militer Papua Nugini, Keluarga ABK Minta Pertolongan

Toni menjelaskan, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Ditpolairud Polda Sumut.

Begitu juga dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit GPS Garmin, satu unit HT, dan kompas.

"Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda 15 miliar rupiah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Tiga ABK Penyelundup 17 PMI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com