Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Kasus TPPO di NTB Ditangkap, Modus Buat Pelatihan Kerja

Kompas.com - 12/06/2023, 15:49 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang atas kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara wilayah Timur Tengah.

Adapun dua tersangka tersebut yakni SR (41) berperan sebagai perekrut dan HW (39) sebagai sponsor.

Baca juga: Curahan Hati TKI Korban TPPO Asal Sumbawa, Berharap Ubah Nasib Justru Dianiaya Majikan

Adapun korban berjumlah empat orang berinisial S, MI, AS, dan DA.

Mereka berasal dari Lombok Timur. Para korban sudah hendak diberangkatkan ke Timur Tengah dan lebih dulu transit di Jakarta.

Selain itu terdapat juga sembilan orang calon korban yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri.

Baca juga: Pengakuan Pelaku TPPO di Dumai, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000

Modus pelatihan kerja

Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti pengungkapan kasus TPPO di Lampung. Dalam kasus Lampung, puluhan warga NTB menjadi korban.

Ruslan mengungkapkan modus para tersangka yakni membuat pelatihan kerja yang tidak berizin untuk merekrut para korban.

"Jadi modus para pelaku ini merekrut korban dengan membentuk LPK yang abal-abal tidak ada izin, mereka memberikan pelatihan, lalu pelaku berencana memberangkatkan korban ke Arab Saudi," kata Ruslan dalam keterangan pers, Senin (12/2023)

Ruslan menjelaskan, para pelaku tersebut menarik uang ke para korban senilai belasan hingga puluhan juta per orang.

"Korban empat calon TKI, dibebankan pembayaran ada yang Rp 20 juta ada Rp 14 juta per  orang atau total keseluruhan kerugian yang dialami korban Rp 84 juta, dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan," kata Ruslan.

Baca juga: Cerita Ika Jadi Korban TPPO, Ditembaki Polisi Malaysia dan Ditahan Selama 2 Bulan

Kronologi

Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan korban yang tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan setelah sekian lama berada di penampungan di Jakarta.

"Namun setelah dikirim ke Jakarta pada sekitar akhir Desember 2022 dan ditampung di kos-kosan selama tiga bulan, para korban akhirnya pulang ke Lombok karena tidak ada kejelasan pemberangkatan ke luar negeri serta pelapor sudah tidak mempunyai uang untuk biaya selama di Jakarta," kata Teddy.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO Calon TKI Ilegal

Atas laporan para korban, tim TPPO Polda NTB kemudian menangkap para pelaku di kantor LPK yang berkantor di Praya Lombok Tengah pada 9 Juni 2023.

"Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2023, Subsatgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda NTB menangkap pelaku TPPO, dan menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, alat kerja komputer," kata Teddy.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 10 dan atau pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com