Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Kompas.com - 09/06/2023, 12:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AK karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pria asal Kampung Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, ditangkap di kediamannya, Rabu (7/6/2023).

"Pelaku ini ditangkap pada Rabu tengah malam sekitar pukul 23.10 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023) pagi.

Baca juga: Waspada TPPO, Kapolres Lembata NTT Minta Warga Cari Pekerjaan lewat Jalur Legal

Saat diinterogasi polisi, lanjut Ariasandy, AK mengaku telah merekrut 21 orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan 17 perempuan.

Para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal itu direkrut dalam kurun waktu delapan bulan, yakni September 2021 hingga Juni 2022.

"Terduga pelaku (AK) mengakui juga bahwa ia bekerja sama dengan seorang di Malaysia bernama Toke yang merupakan bos yang menerima perekrutan calon PMI non prosedural," ungkap Ariasandy.

Sebagai perekrut calon PMI ilegal, AK diberi upah oleh Toke sebesar Rp 4 hingga Rp 5 juta per orang.

"Sementara modus yang digunakan oleh AK yaitu dengan mengajak para calon PMI bertemu langsung dan jika ada yang ingin bekerja, orangtua para calon PMI akan diberikan uang Rp 5 juta," ungkapnya.

Para calon PMI, dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai cleaning cervice, pengasuh bayi, asisten rumah tangga dan pelayan restoran dengan upah RM 1.200 atau Rp 3,9 juta.

Ariasandy menyebut, pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan surat perintah tugas dengan nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim dan surat perintah membawa dengan Nnomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 Juni 2023.

AK pun telah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Akui Sulit Tangkap Calo TKI, Kadisnaker Sikka NTT: Mereka Bergerak Senyap

"Hasil interogasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, AK telah mengakui semua praktik perekrutan calon PMI yang berada di wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan laporan polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023. Setelah ini, akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Regional
Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Regional
4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

Regional
Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Regional
Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Regional
Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Regional
Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Regional
Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Regional
Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Regional
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com