Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Kompas.com - 07/06/2023, 14:49 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Eko Rusiyanto (46), ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sragen karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Eko merupakan bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, mengatakan, Eko dan seorang tersangka lainnya, Yakub Hermawan (32), ditangkap di Dukuh Patihan, RT 008 RW 003, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Senin (5/6/2023) pukul 20.30 WIB.

Yakub merupakan warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, sedangkan Eko warga Desa Jono, Kecamatan Tanon.

Baca juga: Banyak Ikan Mabuk Muncul di Permukaan Sungai Bengawan Solo, Diduga akibat Limbah

Saat penggeledahan badan dilakukan terhadap Yakub, ditemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.

"Narkotika jenis sabu dibawa oleh Yakub, didapat dari Eko Rusiyanto, seharga Rp 600.000. Karena adanya penemuan ini, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah saudara Eko," ujar Rini pada Rabu (7/6/2023).

Selain bacaleg, Eko pada 2019 juga mencalonkan diri di Dapil Tanon, Sumberlawang, dan Miri.

Hasil penggeledahan di rumah Eko, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram.

Selain itu, juga mengamankan sejumlah pipet dan alat isap atau bong.

Baca juga: Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap residivis narkoba, yakni Agung Nugroho (47),  warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

"Dengan barang-barang bukti tersebut. Seluruh tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 112 Ayat 1 huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Regional
Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com