Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Ditangkap Polda Gorontalo, Salah Satunya Pacar Korban

Kompas.com - 07/06/2023, 13:44 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Tujuh orang pria, pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur ditangkap Polda Gorontalo

Ketujuh tersangka pemerkosaan tersebut yakni FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16). Seluruh pelaku ini adalah warga Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo.

Sementara korban merupakan remaja yang masih berusia 15 tahun, warga Kabupaten Bone Bolango.

Baca juga: Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakak Kandung dan Bayinya Akan Ditanggung Pemkot Makassar

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, penangkapan para pelaku pemerkosaan ini berawal dari pengembangan laporan polisi anak hilang oleh orangtuanya di Polsek Kabila pada hari Selasa (30/5/2023).

“Dari tujuh pelaku, lima di antaranya telah diamankan di Polda. Masing-masing inisial MP, RL, NA, ED dan MT. Pacar korban inisial FA sementara ini masih dalam pemeriksaan Polsek Kabila. Demikian juga dengan RL (16) masih dilakukan pemeriksaan juga dikarenakan pelaku masih tergolong di bawah umur,” kata Desmont Harjendro, Kamis (7/6/2023).

Desmont Harjendro menjelaskan berdasarkan laporan tersebut terungkap bahwa korban dijemput oleh pacarnya (FA) pada hari Senin (29/5/2023) dan dibawa ke rumahnya di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

Setelah itu korban diajak pesta minuman keras oleh FA bersama teman-temannya, MP, RL, NA, ED, MT dan RL. Usai menenggak minuman keras korban diperkosa oleh FA.

Tak sampai di situ, keesokan harinya korban juga mendapatkan perlakuan yang sama dari keenam teman pelaku di lokasi. Meski tempat kejadian berbeda-beda tapi masih di wilayah Kecamatn Batudaa.

Hingga pada Kamis (1/6/2023) korban ditemukan anggota Polsek Kabila di pinggir jalan. Korban sebelumnya diajak naik sepeda motor oleh salah seorang pelaku pemerkosaan ED tapi diturunkan paksa di jalan dengan alasan kehabisan bahan bakar minyak (bensin).

Desmont Harjendro mengungkapkan Polda Gorontalo telah mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan daster.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara”, tegas Desmont Harjendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com