GORONTALO, KOMPAS.com – Tujuh orang pria, pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur ditangkap Polda Gorontalo.
Ketujuh tersangka pemerkosaan tersebut yakni FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43) dan RL (16). Seluruh pelaku ini adalah warga Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo.
Sementara korban merupakan remaja yang masih berusia 15 tahun, warga Kabupaten Bone Bolango.
Baca juga: Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakak Kandung dan Bayinya Akan Ditanggung Pemkot Makassar
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, penangkapan para pelaku pemerkosaan ini berawal dari pengembangan laporan polisi anak hilang oleh orangtuanya di Polsek Kabila pada hari Selasa (30/5/2023).
“Dari tujuh pelaku, lima di antaranya telah diamankan di Polda. Masing-masing inisial MP, RL, NA, ED dan MT. Pacar korban inisial FA sementara ini masih dalam pemeriksaan Polsek Kabila. Demikian juga dengan RL (16) masih dilakukan pemeriksaan juga dikarenakan pelaku masih tergolong di bawah umur,” kata Desmont Harjendro, Kamis (7/6/2023).
Desmont Harjendro menjelaskan berdasarkan laporan tersebut terungkap bahwa korban dijemput oleh pacarnya (FA) pada hari Senin (29/5/2023) dan dibawa ke rumahnya di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Setelah itu korban diajak pesta minuman keras oleh FA bersama teman-temannya, MP, RL, NA, ED, MT dan RL. Usai menenggak minuman keras korban diperkosa oleh FA.
Tak sampai di situ, keesokan harinya korban juga mendapatkan perlakuan yang sama dari keenam teman pelaku di lokasi. Meski tempat kejadian berbeda-beda tapi masih di wilayah Kecamatn Batudaa.
Hingga pada Kamis (1/6/2023) korban ditemukan anggota Polsek Kabila di pinggir jalan. Korban sebelumnya diajak naik sepeda motor oleh salah seorang pelaku pemerkosaan ED tapi diturunkan paksa di jalan dengan alasan kehabisan bahan bakar minyak (bensin).
Desmont Harjendro mengungkapkan Polda Gorontalo telah mengamankan beberapa barang bukti berupa baju dan daster.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara”, tegas Desmont Harjendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.