Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Ekspor Pasir Laut di Tengah Abrasi dan Perubahan Garis Pantai yang Signifikan

Kompas.com - 31/05/2023, 20:01 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkhawatirkan aktivitas pertambangan laut yang kian masif akan semakin merusak dan mengubah garis pantai di Indonesia. Terlebih jika keran ekspor pasir laut dibuka.

Hal itu terjadi karena adanya degradasi lingkungan seperti abrasi pantai dan kerusakan ekosistem di wilayah pesisir.

Direktur Eksekutif Walhi Bangka Belitung Jessix Amundian mengatakan, kajian ilmiah menunjukkan adanya perubahan garis pantai di wilayah Bangka Belitung dalam kurun 2001 hingga 2020.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan Setelah 20 Tahun, Walhi Babel: Beban Ekosistem akan Makin Kompleks

Hal itu tak bisa dilepaskan dari aktivitas penambangan laut yang terus berlangsung hingga saat ini.

Ditambah dengan adanya perizinan tambang sedimentasi pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, beban ekosistem wilayah pesisir dipastikan semakin kompleks.

"Hasil penelitian yang diterbitkan jurnal perikanan dan kelautan volume 11 nomor 2, Desember 2021, dari citra satelit selama 2001 sampai 2020 merekam adanya abrasi dan perubahan garis pantai yang signifikan," kata Jessix saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Jessix menuturkan, penelitian tersebut mencakup sampel wilayah Bangka Belitung sebelah timur sepanjang 175,42 kilometer garis pantai.

"Dengan metode end point rate (EPR) tercatat 0,00 sampai 34,07 meter per tahun. Kemudian metode Net Shoreline Movement (NSM) berkisar antara 0,00 sampai -647,26 meter, artinya ada pergeseran dan yang hilang," ujar Jessix.

Walhi tolak ekspor pasir laut

Walhi secara nasional, kata Jessix, tegas meminta pemerintah untuk mencabut PP 26 Tahun 2023 serta mendesak pemegang kekuasaan untuk memberlakukan larangan tambang pasir laut secara permanen.

Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdeoan tersebut, akibat aktivitas tambang pasir laut mencapai 60 persen.KOMPAS.com/HADI MAULANA Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdeoan tersebut, akibat aktivitas tambang pasir laut mencapai 60 persen.

"Tidak hanya menolak, tapi juga meminta PP dicabut," ujar Jessix di kantor Walhi.

Dalam catatan Walhi, penerbitan PP 26 tahun 2023 tersebut merupakan langkah mundur jauh ke belakang dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia

Menurut Walhi, masyarakat pesisir di Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman dampak buruk krisis iklim berupa tenggelamnya desa-desa pesisir, termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut.

Untuk diketahui, tren global kenaikan air laut adalah 0,8 – 1 meter.

Dalam berbagai kesempatan, Walhi telah menyampaikan informasi kepada masyarakat luas bahwa pada masa yang akan datang, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com