Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Kompas.com - 30/05/2023, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Rian Antoni (42) pria berkostum pocong yang mendatangi Polda Sumatera Selatan serta bersumpah pocong akan segera menjalani sidang setelah penyidik melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, berkas perkara pencabulan yang dilakukan rina diserahkan langsung oleh penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Selasa (30/5/2023).

Selain menyerahkan berkas tahap 2, penyidik pun melimpahkan Rian yang saat ini telah dititipkan di sel tahanan Kejari Palembang.

“Setelah berkas tahap II ini lengkap tersangka akan kami pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang,” kata Fandie.

Baca juga: Pria di Palembang Sumpah Pocong Bantah Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Fandie menjelaskan, dalam perkara tersebut Rian dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“JPU untuk tersangka ini akan disiapkan, kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang agar segera digelar sidang perdana,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap Rian Antoni (40) pemuda yang menjadi tersangka pencabulan anak saat sedang berjalan kaki dengan menggunakan atribut pocong menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Rian sebelumnya melakukan aksi jalan kaki bersama kuasa hukumnya menuju ke Kejati Sumsel yang dimulai dari Pasar 16 Ilir, untuk meminta penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Selama perjalanan berlangsung, Rian konsisten menggunakan kain kafan laiknya seperti pocong.

Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 17 Siswi oleh Pria di Bantul, Ada Korban yang Berusia 13 Tahun

Bahkan, Rian sempat melaksanakan shalat dua rakaat di atas Jembatan Ampera sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Klien saya ditangkap tepat di depan kantor Kejari Palembang, kami saat itu mau menuju ke Kejati,”kata Jhon Fredi Joniansa, yang merupakan kuasa Hukum Rian, Rabu (24/52023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com