TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Kasus penganiayaan siswi SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dialami APR (16) oleh teman sekelasnya ARP (17) berakhir damai lewat putusan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Penetapan hasil proses hukum itu dihadiri anak berhadapan dengan hukum (korban) beserta ibu kandungnya dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku) beserta ibu kandungnya di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri di Magetan, Polisi Periksa 6 Orang
Selain itu, proses diversi diikuti pula pihak Kepolisian, Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Bapas Garut dan para kuasa hukum kedua belah pihak.
Selanjutnya, hasil putusan ini pun akan berketetapan hukum dan langsung diproses oleh pihak Bapas sesuai hasil diversi oleh pengadilan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Siswi SMAN 1 Tasikmalaya Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut
"Kasus ini dengan status penyidikan oleh kami dilakukan diversi. Hasilnya tadi kedua belah pihak disaksikan pihak Bapas, Sekolah dan Kepolisian dihadiri langsung Pak Waka Polresta Tasikmalaya mengambil islah atau damai," Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.
"Kasus ini pun selesai dan nanti diputuskan sesuai hasil diversi oleh Pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Laporan Penganiayaan Siswi Tasikmalaya Ternyata Tak Pernah Dicabut seperti Klaim Kepsek
Agung pun menambahkan, para penyidik selanjutnya akan menunggu hasil rekomendasi hasil diversi dari Bapas dalam waktu dekat.
Kemudian, putusan Pengadilan tentang hasil Diversi ini akan segera dikeluarkan sekaligus menutup kasus ini.
"Kasusnya sudah selesai dengan hasil damai jalur Diversi yang dilaksanakan sejak siang tadi di Mapolresta Tasikmalaya," tambahnya.