Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Pembangunan RS Rp 24 M Universitas Muria Kudus Digelapkan untuk Beli Tanah dan Mobil

Kompas.com - 24/05/2023, 20:31 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengacara berinisial MA ditangkap polisi karena keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang pembangunan rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) yang menelan kerugian Rp 24 Miliar. 

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dana Rp 24 miliar yang diperoleh dari mahasiswa yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit digunakan MA untuk kepentingan pribadi. 

"MA melakukan perbuatannya dengan bantuan dua pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK), yakni LR dan Z," jelas Subagio saat ditemui di kantornya Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023). 

Baca juga: Polisi Bongkar Penggelapan dan Pencucian Uang Pembangunan RS Universitas Muria Kudus, Kerugian Rp 24 Miliar

 Dia menjelaskan, MA merupakan advokat yang statusnya di luar YPUMK. Namun, hasil penyelidikan menyimpulkan jika MA yang mempengaruhi LR dan Z untuk menggasak uang mahasiswa itu. 

"Dia (MA) orang luar, namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah memengaruhi pengurus yayasan," ungkap dia. 

Kasus tindak pidana pencucian uang itu terungkap setelah polisi mendapat aduan dari UMK pada 2020 yang lalu. Setelah itu, polisi mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan hingga terungkap kasus tersebut. 

"Kami berhasil pengungkapan unsur tindak pidana April 2022," kata dia. 

Baca juga: Bermula Chat WhatsApp Soal Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Uang yang digelapkan tiga pelaku itu digunakan untuk membeli tanah yang berada di Boyolali, Kudus dan Jepara dengan nama istri dan saudara MA untuk mengelabui polisi. 

"Saat barang bukti berupa sertifikat tanah telah kita amankan," paparnya. 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp 10 miliar," tutupnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com