Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Mendaftar sebagai Bacaleg, ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 22/05/2023, 22:28 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menerima laporan adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan ke Bawaslu Kota Balikpapan, pada Jumat (19/5/2023), sore. Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga masih aktif.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil dalam menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi. 

Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Curi Solar dari Pelabuhan Pelindo di Sibolga Sumut

Ia mengaku, pihaknya baru hari ini mulai melakukan kajian. Hal itu karena laporan tersebut diterima oleh Bawaslu di luar jam kerja.

"Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa laporan itu harus disampaikan di hari kerja. Sehingga baru hari ini kita proses terkait dengan laporan tersebut," kata Agustan kepada wartawan saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Senin (22/5/2023).

Dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan, pihaknya diberikan waktu selama dua hari sejak laporan tersebut diterima. Sehingga pihaknya baru melakukan kajian.

"Kami diberi waktu dua hari sejak laporan itu diterima. Jadi dalam dua hari ini, kita akan memeriksa laporan ini, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau ini memenuhi syarat. Kemudian ada unsur pelanggarannya maka kami akan mengadakan pleno untuk menentukan apa jenis pelanggarannya," katanya. 

Dia menjelaskan di dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya diatur soal netralitas ASN. Dalam hal ini ASN dilarang terlibat kampanye dan memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta pemilu. 

"Kalau pasal 280 itu, lebih kepada subjek pidana, subjek hukumnya adalah tim pelaksana kampanye dilarang melibatkan ASN sebagai tim kampanye atau pelaksana. Tapi memang sekarang ini belum, itu nanti setelah penetapan daftar calon legislatif," ujarnya.

 "Tapi yang memungkinkan adalah di pasal 283 yang menyebutkan bahwa ASN dilarang memperlihatkan kegiatan yang memperlihatkan ke pemihakan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah kampanye. Jadi dalam aturan tersebut tidak diatur sanksinya," jelasnya.

Namun jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan mengarahkan pada pelanggaran undang-undang lainnya. Selain itu kasus iniakan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com