Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni 2023, BBM Eceran dan SPBU Mini Dilarang di Lembata

Kompas.com - 22/05/2023, 15:21 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, mulai 1 Juni 2023, semua pengecer dan pemilik SPBU mini (Pertamini) di wilayah itu dilarang menjual bahan bakar minyak (BBM).

Larangan ini menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Djawa nomor BU.500/442/Ek/V/2023.

Baca juga: Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari, Berawal dari Kios Penjual BBM Eceran

SE itu berisi tentang larangan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi dan nonsubsidi secara eceran yang menggunakan fasilitas Pertamini dan wadah lainnya yang tidak berstandarisasi dalam wilayah Kabupaten Lembata.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lembata El Mandiri menjelaskan, SE tersebut telah diterbitkan sejak 11 Mei 2023, dan sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

“Surat edarannya sudah diterbitkan dan saat ini sedang disosialisasi hingga akhir Mei 2023. Pada 30 Mei batas penjualan BBM terakhir oleh pengecer dan pemilik pom mini. Mulai 1 Juni mulai penindakan berupa penyitaan,” ujar El saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Modifikasi Tangki Dump Truck, Warga Lembata Timbun Solar Bersubsidi

El melanjutkan, apabila ada pengecer yang kedapatan dan terbukti menjual BBM bersubsidi maupun nonbersubsidi kepada konsumen atau pengguna dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Namun bentuk sanksi belum dicantumkan di dalam surat edaran tersebut.

Ia menambahkan, surat edaran itu juga diperuntukan bagi penyalur atau pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengguna, dan satuan tugas pengawas penyediaan dan pendistribusian BBM.

“Kita masih sosialisasi nanti akan dilaporkan kepada penjabat untuk rencana tindak lanjut,” pungkas El.

Baca juga: Pj Bupati Lembata Marah dan Gebrak Meja Saat Rapat soal Harga BBM, Ini Penyebabnya

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Marsianus Djawa ingin masyarakat Lembata membeli BBM subsidi dengan harga yang wajar.

Menurutnya, dengan adanya surat edaran, maka Polres bisa melakukan penindakan terhadap para pengecer yang menjual BBM subsidi dengan harga mahal.

Selain itu masyarakat juga bisa membeli BBM subsidi dengan harga yang terjangkau seperti di daerah lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com