Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hektar Hutan di Rokan Hilir Terbakar, Polisi Tangkap 2 Pria

Kompas.com - 20/05/2023, 12:18 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) di Riau menangkap dua orang pelaku pembakar hutan dan lahan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kedua pelaku berinisial  NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17). Keduanya ditangkap pada Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Warga Inhil Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatera Saat Cari Kayu di Hutan

"Kedua pelaku membakar lahan di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir," ujar Andrian kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).

Andrian menjelaskan, awalnya titik panas terdeteksi dari operator Command Centre Polres Rohil, di Kecamatan Pujuf.

Baca juga: Tol Cisumdawu di Sumedang Tertutup Asap Kebakaran Lahan, Pengguna Diminta Waspada

Lalu, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan ternyata titik api karhutla di kawasan hutan produksi.

Petugas terlebih dahulu memadamkan api. Setelah dilakukan pengukuran, luas hutan produksi yang terbakar sekitar 4 hektare.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan hutan ini sengaja dibakar oleh dua orang pria. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Andrian.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku lahan tersebut milik seseorang berinisial H.

Kedua pelaku dipekerjakan untuk membersihkan lahan, dengan upah masing-masing Rp 100.000.

"Dua pelaku ini disuruh oleh H untuk membersihkan lahannya dengan cara membakar. Saat ini, H masih kami buru," kata Andrian.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Perbatasan Dumai-Bengkalis Riau Meluas, Petugas Kewalahan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Karhutla, khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Karena, dampaknya itu bisa merugikan orang banyak," tandas Andrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com