Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Anggota Satpol PP di Bima, Pelaku Tikam Korban Bergiliran

Kompas.com - 19/05/2023, 14:33 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Satpol PP di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Bima, pada Rabu (17/5/2023), empat orang pelaku yang merupakan satu anggota keluarga itu memperagakan 12 adegan.

Mulai dari mencari korban di kebun hingga percekcokan yang berujung pembacokan secara bergilir di rumah korban bernama Jakariah (55).

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Padolo Bima

Dalam rekonstruksi itu pula terungkap pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan disaksikan oleh sang istri.

"Pelaku ini merupakan tetangga dari korban di Desa Tolouwi," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.

Baca juga: Mahasiswa di Bima Segel Kantor DPRD, Ini Tuntutan Mereka

Masdidin mengatakan, sebelum pembacokan itu terjadi, empat pelaku berinisial IB, SU, MA dan MS sempat mencari korban di kebunnya di So Woko, Desa Tolouwi.

Lantaran tidak ketemu, mereka kemudian mencari Jakaria di rumahnya. Setelah sampai, pelaku dan korban cekcok soal pohon mangga yang ditebang di area perkebunan milik keduanya.

Tak lama setelah percekcokan itu, pelaku IB kemudi membacok kepala korban yang kemudian disusul oleh dua orang anaknya, dan seorang menantu.

Korban seketika itu langsung dilarikan ke puskesmas dan tak lama dinyatakan meninggal dunia. Sementara, para pelaku bersembunyi di area kawasan hutan di Kecamatan Monta.

"Pembunuhan ini diduga karena masalah sepele, korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim oleh pelaku bahwa pohon itu berada di tanah milik pelaku," jelasnya.

Beberapa hari setelah bersembunyi, para pelaku kemudian ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Sebelumnya, anggota Satpol PP bernama Jakaria (55) dianiaya hingga tewas oleh para tersangka.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban dibacok secara bergiliran menggunakan senjata tajam di depan istrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com