LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menahan mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Hariadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, penahanan dilakukan setelah Hariadi diperiksa sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022.
“Setelah itu langsung ditetapkan penahanannya,” sebut Syaifuddin dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Jaksa Sita Rp 4,7 Miliar Aliran Dana Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Hariadi yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Syaifuddin menuturkan, selain Hariadi, ada dua orang lain yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe berinisial S.
“Mantan Wali Kota Lhokseumawe tidak hadir. Ini pemeriksaan sebagai saksi ya,” katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar
Dia menyebutkan, hingga saat ini, 17 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, sudah menyita uang Rp 7,8 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.