KOMPAS.com - Proyek payung elektrik senilai Rp 42 miliar di pekarangan Masjid Agung Annur Pekanbaru, Riau, diduga dikorupsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah meminta keterangan dari empat orang untuk mengusut dugaan tersebut.
"Sudah ada, lebih dari 4 orang (yang dimintai keterangan). Kami masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Nanti kita koordinasikan lagi, kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," kata Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Eks Kadis PUPR Mentawai Sumbar Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar
Keempat orang yang diperiksa itu, kata Faizal, ada dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Baca juga: Selain oleh Jaksa, Keluarga Tersangka di Batu Bara Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi
"Kalau nanti ada indikasi (korupsi), nanti kita sampaikan," tegas Faizal.
Seperti diketahui, proyek pembangunan 6 unit payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru, Riau ini, tak kunjung selesai.
Dana proyek tersebut mencapai Rp 42 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah memutus kontrak dengan PT Bersinar Jestive Mandiri karena dianggap tidak sanggup mengerjakannya setelah diberi dua kali waktu perpanjangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.