KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang remaja terkait meninggalnya Sostenis Modok (42), warga Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut.
Dua remaja yang ditangkap yakni Ruslianto Talondolu (19) dan Mandri Markus Kanadjara (21). Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
"Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, kemarin sore," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Adiknya Meninggal Tak Wajar, Pria di NTT Lapor Polisi
Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rote Ndao Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yeni Setiono.
Menurut Anam, dua pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan kasus kematian Sostenis Modok yang dinilai keluarga tak wajar.
Baca juga: Imigrasi Periksa WN China Pemilik Ratusan Kilogram Teripang dan Sirip Hiu di Rote Ndao
Sejumlah saksi diminta keterangan, termasuk penghuni rumah tempat Sostenis tergeletak dengan kondisi lemah.
Hasil penyelidikan itu menunjukkan bahwa korban tergeletak akibat dianiaya oleh dua pelaku.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Markas Komando Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Ancaman penjaranya di atas lima tahun. Saat ini penyidik masih menginterogasi keduanya untuk mengetahui motif penganiayaan itu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Jekson Modok (45), warga RT 004 RW 006, Dusun Oeoko Barat, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu membuat laporan polisi karena menilai kematian adiknya, Sostenis Modok (42), tak wajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.