KOMPAS.com - YA (15), seorang remaja putri menjadi korban pengeroyokan temannya sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
YA dilakban dan dipukuli beramai-ramai usai kedapatan mencuri uang sebesar Rp 6,2 juta milik temannya, NA (15).
Aksi main hakim sendiri itu pun terekam video hingga viral di media sosial (medsos).
Baca juga: Ketahuan Curi Uang Teman Rp 6,2 Juta, Tubuh Remaja Putri Ini Dilakban dan Dipukuli, Videonya Viral
Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andri menuturkan, peristiwa itu terjadi di sebuah ruko di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Sabtu (6/5/2023) malam.
Awalnya, NA melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Mandonga.
Namun, sembari menunggu laporannya diproses, NA membuka CCTV di ruko dan menemukan YA bersama rekannya mencuri uang sebesar Rp 6,2 juta milik NA yang tersimpan dalam tasnya.
Setelah itu, lanjut Andri, NA berhasil menemukan pelaku pencurian dan YA dibawa ke ruko, lokasi pencurian dan bersama-sama dianiaya.
Dia mengatakan, YA menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli ponsel. Ponsel tersebut lalu diambil oleh NA.
"Jadi, kesepakatannya, korban pencurian meminta handphone yang dibeli pakai uang tersebut," kata Ipda Andri, Jumat (12/5/2023).
"Sementara, korban yang dipukul meminta supaya laporan pencuriannya dicabut," terang dia.
Kemudian kedua belah pihak menyepakati dengan disaksikan oleh kedua orangtua mereka.
Kasus yang berakhir damai ini awalnya tak terungkap ke publik.
Namun, belakangan, video yang merekam detik-detik pelaku pencurian dilakban kemudian dipukul beramai-ramai viral di media sosial.
Aksi main hakim sendiri tersebut dibenarkan Ipda Andri.
"Saat korban pencurian membuat laporan ke Polsek sudah kami ingatkan untuk tidak memukul jika menemukan pelaku. Namun, peringatan tersebut diabaikan," ujar dia.