KOMPAS.com-Polisi menangkap pemukul sopir Bus Trans Metro Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (3/5/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial HY (49), warga Mandalajati, Bandung, ditangkap pada Jumat (5/5/2023) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan penganiayaan dari sopir Bus Trans Metro yang menjadi korban.
Baca juga: Sopir Bus Trans Metro Pasundan Jadi Korban Pemukulan, Dishub Jabar Lapor Polisi
"Pada kasus ini, kami menerapkan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan ringan," ucap Budi, Jumat (5/5/2023), seperti dilansir Antara.
Budi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pemukulan itu dilatarbelakangi kendaraan pelaku dan bus yang dikemudikan korban hampir bertabrakan.
Pelaku yang tidak terima dengan cara mengemudi korban, langsung memotong jalan bus dan menghentikannya.
Kemudian, pelaku langsung menghampiri korban di dalam bus dan memukulnya.
"Kami juga amankan satu unit mobil milik pelaku yang kami jadikan barang bukti," ucapnya.
Budi mengatakan, saat ini pelaku pemukulan tetap akan menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Sumur Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.