MAMUJU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat anggotanya setelah terbukti melakukan tindakan kriminal.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi mengatakan, tiga anggota polisi yang dipecat terlibat kasus narkoba. Sementara satu anggota lainnya terlibat kasus penipuan.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Mereka adalah Brigpol PS, Brigpol AH, Brigpol Z, dan Brigpol W.
"Keempatnya sudah di-PTDH dan sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," kata Amri saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/5/2023).
Polres Mamuju Tengah telah menggelar proses upacara pemberhentian terhadap empat anggotanya ini pada bulan April 2023 lalu.
Terkait polisi yang dipecat karena kasus penipuan, Amri menyebut bahwa oknum tersebut melakukan penipuan lebih dari sekali. Korbannya tersebar di beberapa daerah hingga memiliki utang jutaan rupiah.
Untuk itu, Amri mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan bila oknum yang dipecat tersebut masih mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Yang terlibat kasus penipuan, karena banyak korbannya di mana-mana ini, mengaku-ngaku anggota Polri dan meminjam duit dengan jutaan rupiah tapi tidak dikembalikan," tandas Amri.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.