Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung SMPN 1 Mancak Serang Kembali Disegel Ahli Waris Lahan, Siswa Sempat Tak Bisa Belajar

Kompas.com - 02/05/2023, 13:30 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyegelan SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kembali dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Sebelumnya, pengeyegalan juga pernah dilakukan pada 2018 dan 2019.

Penyegelan SMPN 1 Mancak ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2023, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Datang ke Lampung, Jokowi Bakal Cek Kondisi Jalan Rumbia yang Mirip Kolam Ikan

Penyegelan dengan pemasangan gembok di pintu pagar dilakukan pada pukul 06.00  WIB hingga 09.30 WIB.

Baca juga: Manajemen Kualanamu Sebut Rekaman CCTV Lift Bermasalah Saat Aisiah Terjatuh, Kembali Normal Ketika Mayat Ditemukan

Siswa yang datang untuk belajar pada hari pertama pasca libur Lebaran sempat tidak bisa masuk.

Baca juga: Ada 3 Petugas Pemantau CCTV di Kualanamu, di Mana Mereka Saat Aisiah Jatuh dari Lift?

"Momen Hari Pendidikan Nasional ini mari buka mata semua, permasalahan lahan ini belum selesai. Ini warning kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Mau kapan lagi diselesaikan?" kata ahli waris, Aris Rusman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Duduk perkara versi ahli waris

Aris mengatakan, polemik lahan SMPN 1 Mancak berawal pada tahun 1981, tokoh masyarakat menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah.

Setelah disiapkan, lahan di blok Angsana dibayar dan dibeli oleh Pemkab Serang melalui Camat Mancak saat itu dengan bukti akta jual beli (AJB).

"Setelah dibeli, Pemda Serang tidak mau membangun di lahan tersebut karena tempatnya jurang," ujar Aris.

Kemudian, pada tahun 1984, Pemda Serang meminjam pakai lahan milik ayah Aris, Jasman, untuk didirikan gedung SMPN sementara sebelum mencari lahan lainnya.

Seiiring berjalannya waktu, pada tahun 1996, Kepala SMPN 1 Macak saat itu, Kusrin, menawarkan agar lahan milik Jasman dijual ke Pemda Serang.

Gayung bersambut, Jasman langsung menyiapkan AJB dengan kesepakatan harga Rp 21 juta.

"Siap berjanji dibayarkan dan sudah ditandatangani, namun uangnya belum dibayarkan hingga ditagih terus karena kami belum menerimanya," ujar Aris.

Kemudian pada tahun 2006, Jasman meninggal dunia dan saat itu dibuatkan pernyataan bahwa lahan itu belum dibayarkan.

Namun, secara tiba-tiba, pada tahun 2017, Pemkab Serang memasukkan SMPN 1 Mancak menjadi aset pemda dengan dasar AJB tahun 1996 yang belum dibayarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com