Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pelajar SMK di Cianjur Tembak Pacar yang Hamil hingga Tewas, Mayat Korban Dibuang

Kompas.com - 28/04/2023, 15:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pelajar Sekolah Menengak Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG (17) atas dugaan pembunuhan berencana.

Pelajar asal Kecamatan Sukanagara, Cianjur itu diringkus setelah menembak pacarnya yang hamil dengan senapan angin hingga tewas.

Dari tangan pelaku diamankan sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membuang jasad korban.

Baca juga: Fakta Siswi SMK di Cianjur Dibunuh Pacar Usai Mengaku Hamil

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban meninggal akibat luka tembak di bagian kepala.

“Hasil otopsi ditemukan sebutir peluru mimis bersarang di kepala korban,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (28/4/2023) siang.

Dua kali menembak

Aszhari menjelaskan, pelaku dan korban adalah teman satu sekolah dan berstatus pacar.

AG membunuh sang kekasih pada Minggu (23/4/2023) setelah mengetahui kekasihnya itu hamil.

“Pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, lalu cekcok dengan korban. Pelaku kemudian mengambil senapan angin lantas menembak korban,” ujar dia.

Menurutnya, AG melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

“Tembakan pertama mengenai kepala korban dan meleset. Kemudian dari jarak dekat pelaku menembak lagi ke arah kepala hingga korban meninggal dunia,” Aszhari menambahkan.

Mayat dibuang

Setelah korban tak bernyawa, kata Aszhari, pelaku lantas menyeret dan menaikkan tubuh korban ke atas mobil pikap untuk dibuang ke suatu tempat.

“Korban berhasil ditemukan warga dan pihak keluarga saat melakukan upaya pencarian,” ujar Aszhari.

AG selanjutnya ditangkap sehari setelah pembunuhan atau pada Senin (24/4/2023).

Atas perbuatannya, AG dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mencicipi Jus Honje, Buah Bunga Kecombrang Kaya Manfaat dari Karawang

Mencicipi Jus Honje, Buah Bunga Kecombrang Kaya Manfaat dari Karawang

Regional
Pilkada Solo, PKS, dan Mencuatnya Nama Teguh Prakosa...

Pilkada Solo, PKS, dan Mencuatnya Nama Teguh Prakosa...

Regional
Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Regional
Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Regional
3 Hari Dicari, Jasad Petani Korban Longsor di Lampung Ditemukan

3 Hari Dicari, Jasad Petani Korban Longsor di Lampung Ditemukan

Regional
Gempa M 6,2 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,2 Guncang Sinabang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Rp 1,7 Miliar, Mantan Direktur RSUD di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara

Regional
Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Regional
Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Regional
Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Regional
Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Regional
Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan 'Training Camp Surfing' di Lampung

Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan "Training Camp Surfing" di Lampung

Regional
Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Regional
PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Regional
Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com