SERANG, KOMPAS.com - Sejumlah uang emisi lama milik Sarneli (75) hilang saat dihitung ulang oleh warga dan keluarganya.
Hal itu diketahui saat perwakilan Bank Indonesia (BI) perwakilan Banten memberikan edukasi terkait mekanisme penukaran uang rupiah kepada keluarga kakek Sarneli, Kamis (27/4/2023).
"Ada sih tahun lama. Tapi sekarang enggak tahu ke mana. Iya sudah enggak ada, soalnya kan kemarin banyak warga yang bantu (merapikan dan menghitung). Kalau sisa ada di saya," kata salah satu keluarga Sarneli saat berbincang dengan tim dari BI Banten, Kamis.
Baca juga: Heboh soal Kakek di Serang Simpan Uang dalam Kamar Bertahun-tahun, Jumlahnya Lebih dari Rp 100 Juta
Sementara itu, Rubiah (50) keponakan Sarneli mengaku saat pertama kali uang ditemukan pada Selasa (25/4/2023) malam ia tidak membantu menghitung dan memilah uang milik pamannya itu.
Saat ditemukan, tetangga rumah Sarneli di Lingkungan Karundang Lor, RT 004/RW 002 Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang membantu menghitung dan memilih uang yang rusak.
"Kemarin itu yang ikut bantu tetangganya. Seharusnya kan ada kesepakatan dulu dari keluarga, jangan diumbar gitu," kata Rubiah.
Baca juga: Cek Uang Rp 100 Juta yang Disimpan Kakek Sarneli, BI: Beberapa Pecahan Tak Dapat Ditukarkan
Rubiah mengetahui uang milik pamannya ada emisi lama pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan ada Rp100.000.
Saat ini, uang berjumlah Rp 104 juta, baik emisi lama yang sudah tidak berlaku diamankan di saudaranya.
"Ada uang lama kaya plastik gitu, kayanya warga pada ngambilin buat dijadiin wafak, jimat ada buat koleksi, ada yang ditukar. Tapi saya enggak tahu itu," ucap dia.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia perwakilan Banten, Syahrun Romadhoni berdasarkan hasil pengecekan dan pemberian edukasi diketahui ada beberapa uang pecahan emisi lama.
Namun, jumlahnya uang emisi lama yang tidak bisa ditukarkan tidak banyak.
"Memang ada beberapa uang pecahan lama yaitu Rp10.000, Rp20.000, dan Rp 50.000, tahun emisinya 1998 dan 1999," kata Syahrun.
Syahrun pun mempersilakan kepada pihak keluarga untuk menyimpan sebagai koleksi atau apapun uang emisi lama yang sudah tidak sah atau berlaku untuk pembayaran.
"Kalau perkara koleksi kami kembalikan ke pemiliknya, kalau untuk disimpan silakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.