Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Abdul Hayat Gani yang Dicopot sebagai Sekda Sulsel, Ini Komentar Pemprov

Kompas.com - 18/04/2023, 10:51 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel).

Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.

Baca juga: Diberhentikan Mendadak, Mantan Sekda Sulsel Gugat Presiden Jokowi

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacaranya, Yusuf Gunco.

Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” papar Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).

Meski gugatan dikabulkan, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi obyek sengketa tersebut masih berlaku.

Baca juga: PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Korban KDRT untuk Cerai, Sekda Kendal Banding

 

Sementara itu, penggugat sebagai pegawai negeri sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023.

“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Abd. Razak, SH, MH menambahkan, sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada.

Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023. 

Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (obyek sengketa). 

“Dengan demikian, Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, di mana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Razak, terkait perkara ini, yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com