Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Perusahaan yang Cicil THR Lebaran, Disnakertrans Siap Beri Sanksi

Kompas.com - 18/04/2023, 05:18 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mendapati sejumlah perusahaan membayarkan THR kepada pegawainya dengan mencicil. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tahun 2023 yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayar secara utuh atau tidak dicicil.

Kepala Dinakertrans Jateng, Sakina Rosellasari menegaskan, pihaknya siap melayangkan nota pemeriksaan dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar SE Menaker 2023 itu.

"Total ada 154 aduan masuk. Mulai hari ini pengawas turun menindaklanjuti. Kalau tidak sesuai peraturan akan kami sanksi. Pasti ada nota riksa dan denda yang harus dibayar dari perusahaan kepada pekerja. Terakhir, bila ada tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli tidak perlu diperpanjang kontraknya," tegas Sakina usai mendapati salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Semarang membayar THR dengan menyicil, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Posko Aduan THR 2023 Jateng Terima 154 Aduan, Disnaker Mulai Sidak Perusahaan Terlapor

HR Manajer perusahaan tersebut, Fakaf Ismoyo mengatakan garmen menjadi sektor paling terdampak pasca-pandemi dan resesi akibat perang Rusia-Ukraina. Sehingga perusahaan terpaksa menyicil THR karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan ekspor sangat drastis.

"Kami perusahaan tekstil produk underwear dengan orientasi ekspor, tidak bisa memungkiri efek covid-19. Kemudian resesi US karena perang Rusia-Ukraina. Akhirnya ekspor menurun. Kami tetap memberi THR full, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan. Pembayaran THR kami bagi menjadi 3 termin," katanya.

Pihaknya dengan terbuka mengakui dan memberitahukan kondisi perusahaan kepada 1.739 karyawannya. Ia tak menampik bila ada sebagian yang memprotes hal itu, tapi pihaknya pasrah.

"Pada 2021 cicil dua kali, 2022 satu kali pembayaran, dan 2023 ini memang berat kondisinya. Kami sudah eks bipartit dengan karyawan. Yang kita pikirkan bagaimana agar perusahaan bisa terus berjalan. Dan kami pastikan tidak ada PHK sekalipun order perlahan turun sampai 82 persen," katanya.

Di samping itu, Disnakertrans Jateng juga menyidak tiga perusahaan lainnya, yakni PT Nissin Biscuit Indonesia, PT Laksana, dan PT Morich Indo Fashion.

"THR sudah kami terima 10 April kemarin langsung lunas semua. Kami berterima kasih kepada PT Nissin Biscuit Indonesia karena THR yang diberikan bukan hanya sekali gaji, tapi lebih. Semoga ke depan bisa terus berlanjut," tutur Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) setempat, Sujianto.

Sementara itu, HRD and Training Manajer PT Laksana Karoseri, Agung Ridho Cahyono mengatakan, cuti lebaran yang diberikan pada 1.187 karyawan dimulai tanggal 21 April 2023 hingga 2 Mei 2023.

"THR telah kami bayar lunas 11 April secara transfer," tutur manager perusahaan yang pernah mendapat pesanan 1.000 bus dari Presiden Jokowi 2017 silam.

Aris suryanto, HRD dan PR PT Morich Indo Fashion, juga menyebutkan pihaknya telah melunasi THR kepada sekitar 4.000 karyawan pada tanggal 12 April. Meski begitu pihaknya tidak menampik adanya penurunan ekspor akibat resesi ekonomi.

Lebih lanjut, Kadin Pengawasan Mumpuniati menerima aduan sejumlah perusahaan. Di antaranya sektor garmen, BUMN, dan lainnya. Sementara buruh dari Kota Semarang menjadi yang paling banyak melaporkan aduan ke Posko THR.

"Nanti prosesnya pertama kita beri nota riksa dengan masa 14 hari. Lalu nota riksa kedua selama 7 hari. Bila tidak, ada BAP, sanksi admistrasi, seperti denda menambah THR lima persen untuk pegawai, penghentian produksi, penutupan perusahaan, kalau punya TKA diputus kontraknya," jelas perempuan yang akrab disapa Unik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com