BENGKAYANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengungkap lima kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Polisi Resor Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang ditangkap dan ditahan.
Baca juga: 2 Tewas dan 2 Terluka Saat Tambang Emas di Gorontalo Longsor
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin,” kata Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (14/4/2023).
Bayu menjelaskan, kelima kasus tersebut masing-masing berada di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Lumar, Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Monterado.
Adapun dalam kelima kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 mesin, 7 unit pompa, 4 potong selang spiral, 4 potong pipa paralon, dan 4 potong selang tembak.
Atas perbuatannya, tegas Bayu, tersangka disangkakan Pasal 158 Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Kami akan mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemiliki maupun penampung hasil tambang,” tutup Bayu.
Baca juga: Meresahkan Warga, 3 Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.