KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin dan sejumlah sanksi karena jarang mengikuti apel pagi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, langsung memimpin sidang pelanggaran disiplin lima personel itu, Kamis (13/4/2023).
Lima personel yang dikenai sanksi disiplin yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu) JK, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) YK, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) PD, Bripka RB serta Bripka WS.
Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus Cewek Cantik Curi Motor di Magelang
Menurut Aldinan, lima anggota polisi dijatuhi hukuman disiplin, karena lalai menjalani kewajiban untuk mengikuti apel.
"Salah satu kewajiban dari setiap anggota Polri, yakni mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas. Apabila secara berulang kali melanggarnya, maka dikenakan hukuman hingga tindakan disiplin," tegas Aldinan.
Aldinan menyebut, sanksi tegas itu, untuk memberikan efek jera, baik terhadap pelanggar maupun personel lainnya yang bertugas di Polres Kupang Kota.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, sudah merupakan komitmen jika ada anggota yang lalai tidak ikut apel setelah diingatkan beberapa kali, maka akan di sidang secara disiplin.
"Ini bentuk komitmen kami, bahwa aturan mengenai disiplin harus terus ditegakkan, apabila lalai maka harus siap bertanggung jawab di depan sidang disiplin," kata Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Adapun perbuatan yang dilanggar lima anggotanya itu lanjut Krisna, yakni tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Baca juga: Duduk Perkara Dokter Muda Cekcok dengan Pengemudi Mobil, Sempat Dilaporkan ke Polisi, Kini Berdamai
Kemudian, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi, siang dan serah terima, maksimal sebanyak delapan kali dalam satu bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (f) (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Adapun putusan dalam persidangan, antara lain teguran tertulis, mutasi bersifat demosi selama dua tahun, tunda pendidikan selama enam bulan dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.