Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarang Ikut Apel, 5 Polisi di Kupang Jalani Sidang Disiplin dan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 14/04/2023, 12:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin dan sejumlah sanksi karena jarang mengikuti apel pagi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, langsung memimpin sidang pelanggaran disiplin lima personel itu, Kamis (13/4/2023). 

Lima personel yang dikenai sanksi disiplin yakni Inspektur Polisi Satu (Iptu) JK, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) YK, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) PD, Bripka RB serta Bripka WS.

Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Diversi Kasus Cewek Cantik Curi Motor di Magelang

Menurut Aldinan, lima anggota polisi dijatuhi hukuman disiplin, karena lalai menjalani kewajiban untuk mengikuti apel.

"Salah satu kewajiban dari setiap anggota Polri, yakni mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas. Apabila secara berulang kali melanggarnya, maka dikenakan hukuman hingga tindakan disiplin," tegas Aldinan.

Aldinan menyebut, sanksi tegas itu, untuk memberikan efek jera, baik terhadap pelanggar maupun personel lainnya yang bertugas di Polres Kupang Kota.

Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, sudah merupakan komitmen jika ada anggota yang lalai tidak ikut apel setelah diingatkan beberapa kali, maka akan di sidang secara disiplin.

"Ini bentuk komitmen kami, bahwa aturan mengenai disiplin harus terus ditegakkan, apabila lalai maka harus siap bertanggung jawab di depan sidang disiplin," kata Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Adapun perbuatan yang dilanggar lima anggotanya itu lanjut Krisna, yakni tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Muda Cekcok dengan Pengemudi Mobil, Sempat Dilaporkan ke Polisi, Kini Berdamai

Kemudian, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi, siang dan serah terima, maksimal sebanyak delapan kali dalam satu bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (f) (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan Disiplin Anggota Polri. 

"Adapun putusan dalam persidangan, antara lain teguran tertulis, mutasi bersifat demosi selama dua tahun, tunda pendidikan selama enam bulan dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari," kata Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com