OKU, KOMPAS.com- Seorang sopir travel di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan inisial AK (49) ditangkap polisi lantaran telah mencabuli anak 13 tahun yang masih duduk dibangku SMP.
Akibat perbuatannya, AK pun kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hamsal mengatakan, kejadian itu berlangsung pada MInggu (9/4/2023).
Baca juga: 5 Hari Pergi dari Rumah, Siswi SMP di Kupang Diduga Dicabuli Sopir Angkot
Semula, korban bersama teman-temannya menyewa mobil pelaku AK untuk mengantarkan mereka ke kolam renang di Kecamatan Martapura.
Namun, saat hendak mengambil baju yang tertinggal di mobil, korban pun tiba-toba langsung ditarik paksa oleh AK ke dalam mobil hingga pencabulan itu terjadi.
“Korban sempat melawan. Namun, pelaku tetap memaksa dan mengancamnya,” kata Hamsal, Rabu (12/4/2023).
Usai mencabuli korban, pelaku AK kemudian langsung kabur melarikan diri. Sementara, korban pun menghubungi keluarganya hingga kasus tersebut dilaporkan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap Senin kemarin. Motifnya, pelaku tergiur melihat korban menggunakan pakaian renang,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang
Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu unit mobil Wuling Confero dengan nomor polisi BG 1687 FR yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
“Pelaku sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tegas Hamsal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.