TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial KA (49) melakukan tindak penipuan dengan modus mencarikan korbannya jodoh.
Kasus itu terungkap setelah MU (59), seorang pria yang menjadi korban KA, membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Bermula pada Oktober 2021, KA mendatangi korban ke rumahnya di Jalan Potong Lembu, Plantar Nusantara, Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Waspada Penipuan Tiket Bus Saat Mudik, Modusnya Sebar Nomor Pemesanan di Review Google
KA mengatakan, akan menjodohkan korban dengan seorang perempuan bernama Murni.
Bahkan KA memastikan akan mengurus pernikahan korban dalam waktu satu bulan.
"KA ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk biaya menikah dengan saudari Murni, yang akan dilaksanakan lebih kurang satu bulan ke depan. Korban lalu mentransfer uang kepada KA," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, di Kota Tanjungpinang, Rabu (12/04/2023).
Tapi saat korban menanyakan kelanjutan proses rencana pernikahannya, KA selalu mengulur waktu dengan alasan menunggu waktu yang tepat.
Bahkan KA kerap meminta uang tambahan dengan alasan untuk keperluan berobat orang tua Murni yang sedang sakit, terhitung dari Agustus 2021 hingga Maret 2023.
Jika ditotalkan, maka korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.
Korban tidak pernah dipertemukan oleh KA secara langsung dengan Murni.
Karena kesal, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polisi pada 7 April 2023 malam.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencari keberadaan KA.