Polisi sempat mendatangi tempat tinggalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai Tanjungpinang. Namun polisi tidak menemukannya karena sudah pindah rumah.
Akhirnya polisi mengamankan KA di tempat tinggalnya yang baru, Perumahan Bintan Permata Indah Tanjungpinang.
"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatan penipuan yang ia lakukan," sebut Ipda Apriadi.
Baca juga: 4 Cara Cek Rekening Penipu secara Online
Aksi penipuan yang dilakukan KA ternyata cukup banyak. Setelah aksinya terungkap karena menipu seorang pria berinisial MU dengan modus mencarikan jodoh, KA diketahui telah menggelapkan setidaknya 10 unit sepeda motor.
"Setelah penahanan ini rupanya banyak permasalahan lain," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.
Modusnya, KA menyewa sepeda-sepeda motor tersebut, dan kemudian digadaikan ke orang lain.
"Sementara ini baru diselesaikan tiga motor, antara yang punya motor sama pihak yang digadaikan," sebut Apriadi.
Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan itu digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar hutang-hutangnya.
Baca juga: Kronologi Tabungan Rp 798 Juta Milik Nasabah Bank di Bali Raib Dikuras Penipu
Karena perbuatannya KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.