Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Cicil Bayar THR Pegawai, Ini Alasannya...

Kompas.com - 06/04/2023, 18:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah dilaporkan oleh sejumlah pengadu, lantaran bermaksud membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya dengan menyicil.

Padahal, hal itu jelas dilarang dan berbagai imbauan telah disampaikan oleh pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan surat edaran Menaker RI bahwa THR tahun 2023 wajib diberikan utuh atau tidak dicicil

“Alasan dari perusahaan antara lain order turun. Ini yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Pengawas Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Dipanggil Lurah, Ketua RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga Mengaku Salah

Pihaknya tegas mengecam pelanggaran tersebut, dan akan menindaklanjuti agar semua pegawai di perusahaan di Jateng mendapat hak THR secara utuh pada Lebaran mendatang.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya.

Sementara itu, perkembangan data Posko THR sejak awal kanal aduan dibuka pada 3-5 April 2023 sebanyak 2 aduan yang masuk ke Disnakertrans Jateng.

“Masalah paling dominan ini soal THR dicicil ada 10 aduan. Paling banyak aduan dari Kota Semarang ada sembilan terkait THR dicicil,” ungkapnya.

Selain persoalan THR yang dicicil oleh perusahaan, Posko THR juga menerima aduan mengenai nilai THR yang tidak sesuai UU dan pegawai yang semestinya berhak mendapat THR.

Merespons hal itu, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan mitigasi terhadap aduan yang masuk. Selain itu proses diskusi dengan mediator pun juga dilakukan untuk menangani masalah yang ada di lapangan.

"Yang bersifat untuk diindaklanjuti: 15 aduan. Untuk saat ini penanganan masih di tingkat mediator oleh tim pengawas Disnaker Jateng bersama dengan pengawas dan kab/kota," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Baca juga: THR dan Gaji-13 sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com