SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus memonitor pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan yang ada di Solo.
Monitoring dilakukan untuk memastikan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu dan tidak ada yang dicicil.
"Kami monitoringnya lebih yang ke perusahaan-perusahaan swasta. Kami pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Pengakuan Istri Mbah Slamet, 25 Tahun Menikah Tak Tahu Suaminya Seorang Dukun Pengganda Uang
Menurut putra sulung Presiden Jokowi ini, sampai sekarang belum ada laporan perusahaan yang merasa keberatan untuk menunda membayarkan THR kepada karyawan.
"Sejauh ini belum. Kami lihat nanti sambil jalan," ujar suami Selvi Ananda itu.
Ayah Jan Ethes Srinarendra juga mengatakan, Pemkot Solo akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.
Seandainya ada karyawan yang merasa perusahaannya tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan atau tidak menerima penuh atau terlambat dibayarkan bisa mengadukan ke posko pengaduan Pemkot.
"Pasti (ada poskos pengaduan). Biasanya langsung mengadu kalau ada (laporan) yang tidak menerima full atau terlambat (dibayarkan)," terang Gibran.
Baca juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Belasan Orang Terancam Hukuman Mati
Untuk perusahaan di Solo yang sampai tidak membayarkan THR maupun memberikan THR tidak secara penuh, Gibran mengaku akan segera menindaklanjutinya.
"Ya nanti akan kami tindak lanjuti seperti di tahun-tahun lalu," ungkap Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.