Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/03/2023, 21:20 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, atas kasus penipuan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menyebutkan, pasutri tersebut berinisial JS (34) dan IM (36), warga Desa Mekar Baru, Kepulauan Meranti.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (25/3/2023). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, tertanggal 9 Desember 2022.

Baca juga: Kecewanya Gubernur Sumsel Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Daerah Lain yang Jadi Faktor Penyebab

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah Kalimantan Barat," ujar Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Andi menjelaskan, pasutri tersebut menipu enam orang warga atau korban. Keenam korban yakni Susanto (29), Muhammad Kamil (44), Maharani (38), Salbiah (32), Istikomah (28), dan Nursiati (40).

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Geram Bakso Babi Masuk ke Daerahnya

Total kerugian dari enam korban sebesar Rp 1.119.000.000. Korban ada yang ditipu Rp 70 juta, Rp 100 juta, Rp 55 juta hingga Rp 30 juta. Penipuannya sendiri dilakukan kedua pelaku pertama kali pada 2018.

"Kedua pelaku saat itu membujuk korban bernama Susanto untuk meminjamkan uang Rp 70 juta untuk membangun rumah. Apabila rumah telah selesai, pelaku akan menggantikan uang tersebut," sebut Andi.

Namun, setelah rumah selesai dibangun uang korban tak dikembalikan. Tak sampai di situ, pelaku malah menipu korban atas nama Maharani.

Modus pelaku saat itu, mengaku sebagai orang bank dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank lain atas nama IM dan akan diberi hadiah.

Kemudian, Maharani mengirimkan uang sebesar Rp 64 juta ke rekening pelaku. Namun, uang korban juga tak dikembalikan.

Pada 2021, pelaku meminjam uang warga lainnya sebesar Rp 70 juta dengan alasan biaya berobat suami. Setelah uang dipinjamkan, pelaku tak kunjung menggantinya.

"Penipuan dilakukan pelaku berlanjut hingga 2022. Pelaku kembali menipu korban atas nama Maharani dengan modus deposito uang," kata Andi.

Korban memberikan uang Rp 22 juta, dengan diimingi pelaku keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. Namun, sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.

Selain Maharani, ada juga warga bernama Salbiah tertipu oleh pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp 55 juta dengan iming-imingi keuntungan 10 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com