Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi SPI Universitas Udayana, Mantan Rektor Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 29/03/2023, 12:48 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Bali) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, AA Raka Sudewi, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah itu ditempuh karena Raka menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejat Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, Surat Keputusan (SK) pencegahan itu diterima penyidik pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

"Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi. Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk berpergian ke luar negeri," kata dia kepada wartawan melalui pesan instan aplikasi WhatsApp pada Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan pencekalan ini dilakukan agar mempermudah pemanggilan terhadap Rektor Unud periode 2017-2021 itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain AA Raka Sudewi, pencekalan serupa juga dilakukan terhadap Rektor Unud, INGA, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Bali juga mencegah tiga pejabat Unud, berinisial IKB, IMY, dan NPS, untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105 miliar.

Kemudian, dia bersama bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama.

Mereka diduga melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com