Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Belikan Narkoba untuk Napi, Petugas Rutan Jambe Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 24/03/2023, 13:06 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisal IC (25).

Warga Walantaka, Kota Serang itu ditangkap karena diketahui menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu untuk narapidana di tempatnya bekerja.

"Tim Opsnal telah berhasil menangkap seorang pria berinisial IC (petugas jaga Rutan) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Istri Wabup Mateng Bantah Pelaku Narkoba yang Ditangkap Cucu Suaminya

Dijelaskan Suhermanto, terungkapnya peredaran narkoba di Rutan Jambe berawal dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi.

Dari informasi tersebut, timnya kemudian melakukan pendalaman pada Sabtu (11/3/2023) dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi JNT.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Mengaku Cucu Wakil Bupati Mamuju Tengah

Setibanya di kantor jasa ekspedisi, tim mendapati sebuah paket yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan alamat tujuan rumah tersangka IC.

"Tim kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah IC, dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh istrinya HN," ujar Suhermanto.

Berdasarkan pengakuan HN, paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Jambe.

Mendapati informasi tersebut, tim bersama HN kemudian menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe. Lalu pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.30 WIB petugas menangkap IC saat bertugas menjaga tahanan.

"Menurut keterangan terduga IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang,” ucap Suhermanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IC awalnya mendapatkan uang transferan dari BI yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.

Uang tersebut untuk dibelanjakan narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial, dan tersangka membeli ganja seharga Rp 1.250.000.

Ganja tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek Bumi Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram, dan satu Handphone merk Oppo F7 warna Hitam.

IC kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com