Salin Artikel

Bantu Belikan Narkoba untuk Napi, Petugas Rutan Jambe Tangerang Ditangkap

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisal IC (25).

Warga Walantaka, Kota Serang itu ditangkap karena diketahui menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu untuk narapidana di tempatnya bekerja.

"Tim Opsnal telah berhasil menangkap seorang pria berinisial IC (petugas jaga Rutan) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Dijelaskan Suhermanto, terungkapnya peredaran narkoba di Rutan Jambe berawal dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi.

Dari informasi tersebut, timnya kemudian melakukan pendalaman pada Sabtu (11/3/2023) dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi JNT.

Setibanya di kantor jasa ekspedisi, tim mendapati sebuah paket yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan alamat tujuan rumah tersangka IC.

"Tim kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah IC, dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh istrinya HN," ujar Suhermanto.

Berdasarkan pengakuan HN, paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Jambe.

Mendapati informasi tersebut, tim bersama HN kemudian menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe. Lalu pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.30 WIB petugas menangkap IC saat bertugas menjaga tahanan.

"Menurut keterangan terduga IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang,” ucap Suhermanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IC awalnya mendapatkan uang transferan dari BI yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.

Uang tersebut untuk dibelanjakan narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial, dan tersangka membeli ganja seharga Rp 1.250.000.

Ganja tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima IC yang beralamat di Komplek Bumi Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram, dan satu Handphone merk Oppo F7 warna Hitam.

IC kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/130628578/bantu-belikan-narkoba-untuk-napi-petugas-rutan-jambe-tangerang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke