Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Buang Bagian Tubuh Bayi ke Kloset di RS Usai Melahirkan Sendirian, Ibu di Kupang Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/03/2023, 22:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - J (36), seorang ibu asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wira Sakti Kupang.

Kaki bayi tersebut diduga terpisah dari tubuhnya karena proses melahirkan yang tak sesuai prosedur.

"Walau sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan belum ditahan," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Bayi Ditemukan di Dalam Kardus Pinggir Sawah di Tulungagung, Polisi Gelar Penyelidikan

Menurut Krisna, alasan tak ditahan karena J masih menjalani rawat jalan dan kondisi kesehatannya belum pulih pasca melahirkan.

Sementara itu lanjut Krisna, untuk bayi yang dilahirkan oleh J di dalam kloset, jenazahnya telah diotopsi.

Hasil otopsi, usia bayi di kandungan mencapai sudah tujuh bulan dan meninggal.

"Penyebab kematian bayi tersebut dipicu oleh obat yang dikonsumsi oleh ibunya sebelum pergi ke Rumah Sakit," kata Krisna.

Menurut Krisna, usia bayi yang sudah mencapai tujuh bulan, tidak masuk dalam kategori aborsi karena kondisi organ bayi sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk melahirkan.

Hingga saat ini, kata Krisna, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata. Termasuk kedua orangtua J.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar dia.

Baca juga: Bayi di Kupang Dilahirkan Tanpa Kaki dan Meninggal, Rumah Sakit Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna mengemukakan, polisi telah meminta keterangan pada ibu berinisial J (36) tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap J, diketahui wanita itu melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah sakit Tentara Wirasakti Kupang," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (11/2/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, menambahkan, tersangka J dijerat Pasal 80 (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Pasal 341 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Yohanes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com