Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan Kembali Marak, Kapolres Nunukan Pasang Baliho Berisi Imbauan dan Peringatan

Kompas.com - 15/03/2023, 15:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.comKebakaran lahan kembali marak terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, melaporkan, terjadi dua kasus pembakaran lahan kebun masyarakat di Desa Binusan dalam pekan kedua Maret 2023.

Yang pertama, terjadi pada 13 Maret 2023 di Jalan Ujang Fatimah, Desa Binusan, dengan luas areal yang terbakar sekitar 1,4 hektar.

Baca juga: Lahan Seluas 1,4 Hektar di Nunukan Terbakar, Diduga Sengaja untuk Pembukaan Lahan

Lalu 14 Maret 2023, di RT 05 Tanjung Cantik, Desa Binusan, dengan lahan seluas 1,46 ha.

Menyikapi pembakaran lahan yang mulai marak tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsen khusus untuk masalah ini.

"Selama ini pembakaran lahan terjadi, kurang dari dua hektar. Dan perlu dicatat, lahan yang terbakar bukan kawasan hutan, melainkan lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Taufik menegaskan, masih ada batas toleransi, ketika pembakaran lahan dilakukan di bawah 2 hektar.

Jika nantinya terjadi upaya pembakaran lahan dengan luasan lebih 2 ha, maka tentu akan ada konsekuensi hukum dan ancaman pidana.

Ia melanjutkan, pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang.

Baca juga: Kebakaran Lahan 30 Hektar di Sumba Timur, 100 Pohon Kelapa Milik Warga Hangus

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini, memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

"Membakarnya juga ada aturannya, seperti harus ada sekat bakar untuk mencegah nyala api menjalar ke sekelilingnya," jelas Taufik.

Polres Nunukan, juga telah mengeluarkan warning sekaligus imbauan atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Rokan Hulu Riau, Diduga Sengaja Dibakar Pemiliknya

Imbauan tersebut, dituangkan dalam sebuah baliho yang dipasang di lokasi strategis, berisi sejumlah poin imbauan dan warning.

Antara lain, larangan membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan menghindari praktek membuka lahan dengan dengan cara membakar hutan atau lahan.

Baliho tersebut, juga menuliskan call centre untuk layanan aduan laporan warga yang melihat lahan terbakar agar menghubungi nomor 0821 5507 2538

"Pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com