Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin Tinggal dan Manggung di Bali, Komika Rusia Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2023, 17:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia, berinisial SS (20), karena menyalahi izin tinggal dengan menjadi stand up komedian alias komika di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS datang ke Bali mengunakan visa kunjungan sosial budaya atau B211 pada 7 Maret 2023.

"Visa yang dia gunakan hanya untuk kunjungan wisata, visa sosial budaya tapi tidak mengomersialkan kegiatannya dan yang kita dapat di lapangan kan orang membayar tiket masuk untuk show ini untuk melihat (stand up comedy)," kata dia kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Minta Kemenkumham Cabut Visa on Arrival WN Rusia dan Ukraina

Tedy mengungkapkan, penangkapan WN Rusia ini dilakukan melalui operasi pengawasan di wilayah Denpasar.

Dia ditangkap saat hendak manggung ada sebuah acara di sebuah gedung mewah di Jalan Gunung Catur, Padang Sambian, Denpasar, pada Rabu (8/3/2023).

"Saudara SS mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan, dan mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand up komedian," kata dia.

Tedy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan WNA ini menyangkal bahwa dirinya mendapat bayaran saat manggung di acara tersebut.

Kendati demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan penahanan untuk dideportasi karena sudah mengantongi sejumlah bukti atas aktivitas WNA tersebut.

Baca juga: Menunggak Pajak Rp 104 Juta, WN Rusia yang Kendarai Lamborghini Berpelat Palsu Kabur ke Dubai

"Dari bukti yang kita dapat dari brosur dan OTT (operasi tangkap tangan) melalukan show, meskipun tidak mengakui patut diduga melakukan penyalahgunaan keimigrasian," kata dia.

Tedy menambahkan pihaknya melalu tim Inteldakim juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara acara stand up comedy tersebut.

Pendeportasian SS berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com