www.kompas.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat merilis tindakan pendeportasian terhadap WN Rusia, SS (20), karena menyalahi izin dengan menjadi stand up komedian atau Komika di Bali, pada Selasa (14/3/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+